PengertianPPN Ditanggung pemerintah sendiri ialah pajak terutang dimana pajaknya ditanggung oleh pemerintah dengan peraturan yang diatur dalam APBN, 2 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : 3 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau Dikompensasikan ke Masa Pajak - (mm-yyyy) 3 Dikembalikan
PengertianPPN (Pajak Pertambahan Nilai) Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Keuntungan Sistem Pajak Pertambahan Nilai Dibandingkan dengan sistem pajak peredaran maupun
PKPmelakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, pengembalian pendahuluan PPN ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan Pasal 170 UU KUP, dan membuat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan.
KetentuanUmum. Pasal 9 ayat (2a) UU PPN menyatakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Selain itu, Pasal 9 ayat 4 dan (4a) UU PPN juga menyatakan bahwa kelebihan pajak dapat dikompensasikan ke
PEMBAYARANKEMBALI PAJAK MASUKAN BAGI PKP GAGAL BERPRODUKSI A. PPN yang wajib dibayar kembali: B. Dilunasi Tanggal:-Rp--NTPP : (dd-mm-yyyy) V. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 1 Rp 159,200,000 B. PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Rp-C. PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar (V.A - V.B) Rp 159,200,000 D. PPn BM yang kurang atau
. 221 144 417 444 495 392 232 154
pengertian selain pkp pasal 9 ayat 4b ppn