Ahliwaris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata tersebut di atas, maka ahli waris berhak menolak suatu warisan. Penolakan warisan tersebut harus dinyatakan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

Suratketerangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Perlu menjadi catatan, untuk tanda bukti nomor 4 hanya bisa dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan merupakan keturunan asing. Bagi warga keturunan dengan pewaris dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapat tanda bukti nomor 5.
Ahliwaris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. SURATPERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini (ahli waris/keluarga): Tidak mempunyai warisan/warisan sudah terbagi dengan ahli waris bernama: Demikian surat pernyataan ini dibuat dan saya sanggup menerima akibat hukum apabila ternyata dikemudian hari Surat Pernyataan ini terbutkti tidak benar
\n \n \n contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan
Masalahwarisan adalah salah satu hal yang sangat krusial dan harus diputuskan dengan hati-hati, bahkan setelah memutuskanpun, ahli waris harus menandatangani surat perjanjian ahli waris yang telah dibuat, sebagai tanda dan bukti bahwa semua ahli warus patuh, tunduk, dan menyetujui kesepakatan tentang warisan yang telah ditinggalkan.
. 186 122 124 104 242 406 424 168

contoh surat pernyataan tidak menuntut harta warisan