Medan Dedi Dermawan Milaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan terkait Surat Keputusan SK Gubernur Sumatera Utara Sumut tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. Putusan nomor 4/G/2023/ keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin, 5 Juni 2023. Adapun poin-poin dalam putusan PTUN berbunyi; Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian. Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua. Sidang Gugatan Terhadap Gubernur Sumut, Ketum Karang Taruna Dihadirkan Sebagai Saksi Dedi Dermawan Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Medan Karang Taruna Adalah Organisasi Kepemudaan di Indonesia, Ini Fungsi dan Tugasnya Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara MasaBhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus intidalam posisi ketua. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah; Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut. Dikatakannya, hasil dari gugatannya terhadap tergugat selama proses persidangan di PTUN Medan, majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan tentang SK Pencabutan Pengurus Karang Taruna Sumut, bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna. "Hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan," kata Dedi saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Selasa 6/6/2023. Dukungan Penuh Ketua Umum Karang TarunaDidik dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui kuasa hukum Dedi Dermawan, M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Medan, Syafaat SH MH Reza Efendi/ Dedi Dermawan, dengan hasil putusan ini dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. "Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut," ungkapnya. Disampaikan Dedi, Karang Taruna itu berwarna. Dirinya menyampaikan kepada anggota sampai tingkat kabupaten kota bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Demi menjaga keutuhan dan martabat Karang Taruna, dirinya melakukan langkah-langkah hukum. "Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah," Disangkut Pautkan ke Hal LainDedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatanDedi Dermawan berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, karena tidak ada korelasinya. "Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah Karang Taruna agar pemuda tidak SK tergugat itu tidak sah, dan masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami pekerja sosial dan tidak pernah digaji," sebutnya. Diakui Dedi, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal, ada 300 Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat tersebut. "Jadi beban psikologis bagi saya, karena jadi tidak fokus memimpin. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor, dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas, kami juga punya investasi untuk itu," bebernya. Penasihat Hukum Dedi Mulyana, M Rusli menerangnkan, putusan PTUN Medan adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding. "Kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan banding, kami hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun," tegasnya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.LambangKarang Taruna, juga dapat digunakan pada kelengkapan administrasi organisasi, yakni: Kop Surat, Stempel, Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku Keanggotaan (BSK), Kartu Iuran Anggota Aktif (KIAA), Amplop, Map, Papan Nama Organisasi, Kuitansi dan Formulir Resmi Organisasi lainnya; 3.
Kategori Anggota Pada dasamya keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif, akan tetapi agar pengembangan dan pengarahan kader dan aktivitas Karang Taruna bisa lebih efektif, maka dikenal juga jenis keanggotaan yang lain yakni Anggota Aktif. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun; Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 13 sampai dengan 45 tahun, karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program- programnya. Hak dan Kewajiban Anggota Karang Taruna Setiap anggota memiliki hak Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan progran-program organisasi ; Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi; Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu; Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi; Memperoleh fasilitas keanggotaan. Setiap anggota memiliki kewajiban Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya; Membayar Iuran; Menjaga nama baik organisasi; Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif. Penerimaan dan Rekrutmen Keanggotaan Rekruitmen Anggota Aktif dapat dilakukan dalam 2 dua mekanisme Warga Karang Taruna yang telah mengikuti kegiatan selama 6 enam bulan berturut-Âturut yang dibuktikan dalam catatan aktifitasnya kemudian diberikan Kartu Anggota; Warga Karang Taruna atas kesadaran sendiri, sukarela, dan permintaan sendiri menjadi Anggota Aktif dapat terlebih dahulu diberi Kartu Anggota melalui prosedur pendaftaran. Namun dapat dinyatakan sebagai Anggota Aktif setelah mengikuti kegiatan selama 6 enam bulan berturut-turut Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Aktif sebagai berikut Bersedia menerima Azas, Tujuan, dan menjalankan segala usaha organisasi; Mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 enam bulan berturut-turut kegiatan-Âkegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi pada berbagai tingkatan yang ditandai dengan adanya surat rekomendasi dari pengurus yang bersangkutan; Bersedia dengan suka rela dan ikhlas mengundurkan diri diberhentikan sebagai Anggota Aktif apabila sudah tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya; Mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan tingkat I di Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Anggota Aktif dapat pindah dan diterima oleh wilayah lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari pengurus asal dan/atau melaporkan ke pengurus wilayah lain tersebut. Bukti Keanggotaan Bukti Keanggotaan bagi Anggota Aktif adalah Kartu Tanda Anggota KTA, Buku Saku Keanggotaan BSK, dan Surat Keputusan Keanggotaan SKK; Bentuk dan ukuran KTA dan BSK ditetapkan sebagaimana terdapat dalam lampiran Buku Pedoman ini; KTA dan BSK dikeluarkan oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung untuk mengarahkan dan membentuk pengelolaan keanggotaan yang bersifat Idenfikasi Terpadu; Format KTA dalam bentuk Kartu Pengenal yang berisi data Anggota Aktif yang meliputi Tampak Depan Nomor Induk Anggota, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat, Golongan darah, Foto yang bersangkutan ukuran 2 x 3, dan otoritas dari Pengurus Karang Taruna Kota Bandung; Tampak Belakang dapat dipergunakan untuk Kartu Asuransi, Kartu Kredit; Catatan Pengurus atau dapat dikosongkan. Format BSK dalam bentuk buku kecil berisi data aktifitas Anggota Aktif dalam Karang Taruna dan Kegiatan Sosial lainnya dilingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajatnya, juga berisi ketentuan organisasi tentang keanggotaan secara umum yang diambil dari PD/PRT, PO-PO dan ketentuan organisasi lainnya. Pengelolaan Keanggotaan Keanggotaan organisasi terutama Anggota Aktif dikelola sebuah unit teknis tersendiri yang bersifat independen tanpa mengenal batas masa bhakti; Unit Teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dibentuk oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung melalui sebuah surat Keputusan yang sebelumnya dibahas, disetujui dalam RPP baik personalia maupun tata Kerjanya; Dalam menjalankan tugasnya Unit Teknis sebagaimana ayat 1 pasal ini dibantu oleh unsur sekretariat baik Tingkat Kota maupun hingga tingkatan Kelurahan; Pengelolaan Keanggotaan Aktif oleh Unit Teknis meliputi aktivitas Penyusunan Rencana Kerja; Pengumpulan Data; Pengelolaan Data; Pembuatan KTA dan BSK; Distribusi KTA dan BSK hingga yang menerima yang bersangkutan berdasarkan data yang masuk; Updating Program. Pemberhentian Keanggotaan Pemberhentian anggota hanya berlaku bagi Anggota Aktif; Keanggotaan Aktif berhenti karena Meninggal Dunia; Atas permintaan sendiri dengan sukarela; Diberhentikan sementara karena adanya permasalahan tertentu yang mengganggu status keanggotaannya yang apabila temyata permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik maka status keanggotaan aktifnya dapat dikembalikan; Diberhentikan karena tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota Aktif; Mekanisme pemberhentian sebagai Anggota Aktif atas permintam sendiri diatur sebagai berikut Yang bersangkutan menyampaikan usulan untuk berhenti sebagai anggota disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional kepada pengurus yang bersangkutan; RPH pengurus yang bersangkutan membawanya ke dalam RPP dan mengundang anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan apabila penjelasannya dapat diterima, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat melalui surat keputusan pengurus dan harus menyerahkan kartu anggota dan menandatangani surat pernyataan tentang pemberhentian dimaksud yang ditandatangani yang bersangkutan dan pengurus; Apabila RPP menolak penjelasan dimaksud yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif; Surat Keputusan Pemberhentian dari pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini dibuat rangkap 2 dua yang 1 satu disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang 1 satu lagi sebagai dokumen organisasi. Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian bagi Anggota Aktif diatur sebagal berikut RPH pengurus yang bersangkutan memandang bahwa Anggota Aktif yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban da/atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku; RPH mengundang pengurus untuk hal tersebut disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional dalam RPP dan mengundang yang bersangkutan untuk membela diri dan apabila dapat diterima, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif; Apabila RPP menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, sampai dapat membuktikan pembelaannya dalam forum TK; Keputusan RPP yang menolak pembelaan sebagaimana dimaksud dalam butir c pasal ini harus dilaporkan pada TKKT pada tingkatan yang bersangkutan dan apabila TKKT dimaksud menerima pembelaan tersebut, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif; Apabila TKKT menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan pengurus yang mengembalikan Kartu Anggota; Surat Keputusan Pemberhentian dan pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam, butir b ayat ini dibuat rangkap 2 dua, yang 1 satu disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang 1 satu lagi sebagai dokumen organisasi; Anggota Aktif yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak diperkenankan untuk menduduki jabatan pengurus Karang Taruna dan/atau pengurus lembaga pada seluruh tingkatan.
berkeliarandan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun. Karang Taruna merupakan pilar partisipasi TINTA PENA Karang Taruna, Muha Moch - Anggota Karamg Taruna meliputi siapa saja remaja yang ada di wilayah, Desa, Kampung, Dusun atau dalam tingkat Rukun Tetangga. Secara garis besar anggota Karang Taruna dibagi dalam dua keanggotaan. • Anggota Karang Taruna 1. Anggota Pasif Anggota Pasif ialah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif Keanggotaan otomatis. Keanggotaan pasif terhitung dari mereka sejak usia 11 s/d 45 tahun. 2. Anggota Aktif Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat pengkaderan atau kader terhitung dari mereka sejak usia 11 s/d 45 tahun dengan syarat mereka selalu aktif dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi Karang Taruna. Baca juga Contoh Sambutan Tuan Rumah Dalam Rapat Rutin Karang Taruna Contoh Teks Pembawa Acara Rapat Karang Taruna Dalam Bahasa Indonesia Cara Membuat Planning Acara Karnaval Beserta Contohnya • Kriteria Kepengurusan Memilih, mencalonkan atau menunuuk seorang pemimpin harus memenuhi, memiliki beberapa kriteria, agar sejalan dengan apa yang akan diembannya nanti. Berikut 10 Kriteria Kepengurusan 1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Setia kepad Pancasila dan UUD 1945 3. Berdomisili di wilayah organisasi, yang dibuktikan dengan identitas resmi. 4. Sehat Jasmani dan Rohani 5. Bertanggungjawab dan berakhlak baik. 6. Mampu bekerja dalam tim dan maupun pihak lain. 7. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun 8. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian terutama organisasi kepemudaan Karang Taruna. 9. Peduli pada lingkungan sosial masyarakat, terutama kepemudaan. 10. Berpendidikan minimal SD untuk wilayah tingkat Desa, Dusun atau Rukun Tetangga. • Struktur Kepengurusan Organisasi Karang Taruna Kepengurusan organisasi Karang Taruna tingkat Desa, Dusun maupun Rukun Tetangga disahkan di wilayah pada saat rapat besar pembentukan organisasi. Kepengurusan organisasi Karang Taruna seharusnya dan lebih baik di sahkan oleh surat dari pemimpin di wilayah tersebut dan dilantik bersama-sama dengan para tokoh masyarakat. Kepengurusan organisasi Karang Taruna berfungsi sebagai pelaksana tugas, program dan kewenangan kepemudaan di wilayah tersebut. Pengurus Karang Taruna, organisasi dan komunitas memiliki pengurus minimal 13 Orang, dalam masa bakti 3 tahun. Struktur minimal sebagai berikut 1. Ketua 2. Wakil ketua 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Wakil bendahara 6. Seksi Sosial atau Humas 7. Seksi Keagamaan 8. Seksi Olahraga 9. Seksi Kewirausahaan 10. Seksi Seni dan Budaya 11. Seksi Lingkungan Hidup 12. Seksi Keamanan 13. Seksi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna adalah organisasi penggerak wilayah kepemudaan di masing-masing wilayah. Sebagai organisasi anak panah dari pemerintah pusat tentunya Karang Taruna mampu memberikan kontribusi kesejahteraan sosial terhadap masyarakat di wilayah tersebut. Semoga bermanfaat. . 332 338 335 239 417 239 151 253